oleh

Disentil BPK, Pemkot Tangerang Giat Bongkar Reklame Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (8/12/2014), membongkar sejumlah reklame diwilayahnya, baik itu yang berbentuk bilboard maupun spanduk.

Ya, tindakan tegas itu dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT).

Langkah ini gencar dilakukan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi penerimaan atas reklame yang telah habis masa izin dan yang tidak memiliki izin pemasangan.

Adapun estimasi nilai uang dalam temuan BPK tersebut sebesar Rp. 594.925.000 serta potensi denda atas keterlambatan pengurusan perpanjangan izin Reklame sebesar Rp. 26.033.000.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, kegiatan penertiban ini sudah dilakukan sejak Jum’at (5/12/2014) kemarin. Dimana pihaknya telah melakukan penertiban disepanjang kanan dan kiri Jalan Jendral Sudirman, Cikokol.

Sedangkan untuk hari ini, Senin (8/12/2014), lanjut Mumung, agenda lokasi penertiban adalah disepanjang kanan dan kiri Jalan MH Thamrin. **Baca juga: Begini Kata DPRD Kota Tangerang Soal Temuan BPK.

“Jadi nanti seterusnya, kami akan rutin lakukan kegiatan ini. Karena selain menindaklanjuti yang tidak memiliki izin, kami juga akan membongkar reklame yang diletakan tidak pada tempatnya, seperti ditengah trotoar, pagar pembatas jalan, tiang listrik serta pepohonan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, kegiatan tersebut masih nampak dilaksanakan. Bahkan, hasil pantauan dilapangan, petugas sempat mengalami kesulitan dalam membongkar beberapa reklame jenis bilboard ukuran besar. Akibatnya, kondisi itu pun menimbulkan kemacetan lalu lintas disepanjang jalan tersebut.(ges)

**Nikmati Lobster Enak Plus Suasana Nyaman, Klik Disini.

Print Friendly, PDF & Email