oleh

Disegel, Proyek Gedung Tiga Lantai di Kelapa Dua Jalan Terus

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek pembangunan gedung berlantai tiga di Jalan Empu Barada raya Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga kini terus berjalan meski telah disegel dan kegiatan dihentikan Pemkab Tangerang.

Yudi warga sekitar mengatakan, kegiatan pembangunan rumah dan kantor (Rukan) itu sempat dihentikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kabupaten Tangerang, karena tidak berIMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

” Waktu itu sempat dihentikan, bahkan papan penyetopan sudah terpasang, namun saat pandemi covid19 tidak ada petugas yang mengontrol,  pekerjaan itu tetap berjalan,” ungkap Yudi kepada kabar6.com Kamis (25/6/202)

Kepala Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Denny membenarkan bangunan berlantai tiga tersebut dihentikan karena melanggar Perda.

**Baca juga: Saldo BST Kosong, ini Kata Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

“Bangunan tersebut sudah kami hentikan aktivitasnya, karena melanggar Perda No 3 atas Perubahan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.”

Saat ditanyakan keberadaan papan papan larangan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.” Saya tidak tahu kalau papan itu sudah dicopot, kemungkinan pemilik bangunan yang mencopotnya, bila memang dicopot sama pemilik bangunan, itu jelas telah melanggar,” ujarnya.(CR)

Print Friendly, PDF & Email