oleh

Disegel Pol PP Kota Tangerang, Pembangunan Gedung Tak Berizin Terus Berjalan

image_pdfimage_print

Kabar6- Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijelaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki IMB mendapatkan sanksi pembongkaran.

Namun kenyataan yang terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang sangat berbeda.

Walau sudah tersegel akibat tak mengantongi IMB, para pekerja masih melakukan pekerjaan pada bangunan setengah jadi itu, Jumat (5/4/2019).

**Baca juga: Tokoh Agama Benda Baru Apresiasi Program H Agus Pramono.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang kepada wartawan menuturkan di jejaring whatsappnya, pihaknya segera akan memeriksa bangunan yang tak berizin itu. “Nanti anggota akan memeriksa langsung ke lokasi,” pungkasnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email