oleh

Disebut KPK Kemplang Pajak, Begini Tanggapan Wawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah bila perusahaannya tak pernah melaporkan SPT Pajak tahunan sejak 2006 hingga 2016.

Dakwaan itu disebutkan KPK pada PT Citraputra Mandiri Internusa di Ruko Spectra JS23 B Nomor 20-21 Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“Ya kalau proyek-proyek itu mengerjakan milik pemerintah, persoalan pajak itu kan sudah dipotong PPn dan PPh,” ungkap Wawan kepada kabar6.com usai sidang eksepsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 14/11/2019).

Pemotongan nilai pajak, terangnya, sudah dilakukan secara otomatis. Pemotongan hasil pembayaran menggarap proyek nantinya dapat dilihat dari surat kontrak kerja yang digarap PT CMI.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Wawan menempatkan uang di Bank Jabar Banten Cabang Khusus Banten atas nama PT CMI selama kurun waktu 23 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013.

Antara lain, pada 27 Desember 2010 senilai Rp1,365,424,909 keterangan dari SP2D Dinkes. 31 Desember 2010 Rp527,774,546 dari SP2D Dinkes.

Kemudian juga tercatat pada 3 Mei 2011 Rp750.629,738 dari Keuangan Bina Marga, dan 25 Agustus 2011 nominalnya Rp1,411,561,637 dari Keuangan Bima Marga dan Tata Ruang.**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Disebut Banyak Garap Proyek BUMN.

“Rekening ini merupakan rekening menampung penerimaan pembayaran dari kas daerah untuk pelaksanaan proyek-proyek yang dikuasai terdakwa menggunakan PT CMI,” ungkap jaksa.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email