oleh

Disebut Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Pandeglang Akan Panggil Caleg PKS

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) kemarin untuk mendukung Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak-Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah berunjung pada pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Bawaslu mengendus adanya dugaan pelanggaran, Dimana Dimyati menggunakan penggunakan fasilitas negara dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah mobil Innova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawasan dari satuan Polisi Pamong Praja.

“Kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait penggunaan fasilitas negara,” ungkap Ketua Bawaslu Ade Mulyadi kepada Kabar6.com di ruanganya, Selasa (27/11/2018).

“Berdasarkan temuan pengawas digunakan mobil milik pemerintah (berplat nomor) A 45 J, kita mau klarifikasi itu milik dinas mana, intansi mana, terus kenapa digunakan ajang kampanye, sementara undang-undang tidak membolehkan,” tambah Ade.

Tak hanya Dimyati yang merupakan suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yang akan dipanggil, Penyelenggara acara deklarasi juga bakal dipanggil Bawaslu, untuk diklarifikasi terkait adanya keterlibatan anak dibawah umur yang hadir dalam acara deklarasi tersebut.

“Peraturan tidak membolehkan dalam kampanye melibatkan anak-anak yang belum mendapatkan hak pilih,”jelas Ade.

Ade mempersihakan pihak-pihak lain jika hendak melakukan kegiatan politik, asalkan tidak menyalahi aturan, sedangkan terkait pemanggilan Ade memastikan dalam waktu dekat, baik Dimyati maupun penyelenggara Deklarasi Bara Muda Dimyati akan segera diminta klarifikasi.

“Besok undangan kita sampai kepada yang bersangkutan, (penyelengara deklarasi dan Dimyati),”tandas Ade.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi Whatsapp terkait temuan Bawaslu, Dimyati belum merespon, Sementara, Ketua Bara Muda Dimyati, Dede Taufik membantah jika saat deklarasi tersebut melibatkan anak di bawah umur. Dede mengatakan, Bara Muda Dimyati berasal dari kalangan muda, pemilih pemuda dari Komunitas band dan club bola, serta pelaku UMKM.

“Kita tidak melibatkan anak dibawah umur, Bara Muda Dimyati beranggotakan anak-anak muda, pemilih pemula dari komunitas band Dan club bola dan pelaku UMKM muda, Adapun balita, Itu di bawah oleh anggota kami yang notabene ibu rumah tangga muda,” kilah Dede.**Baca Juga: Program Studi Baru, Ini Terobosan UBM Alam Sutera.

Dede yang merangkap sebagai ketua pelaksana pada deklarasi itu mengaku, siap memberikan keterangan jika dipanggil Bawaslu. Namun ia menerangkan saat acara berlangsung Dede sempat berkonsultasi dengan pihak pengawas, pihaknya mengklaim jika deklarasi untuk mendukung mantan Bupati Pandeglang tersebut tidak ada hal yang melanggar.

“Kami menjunjung semokrasi dan peraturan pemilu yang berlaku. Saat acara berlangsung saya pun sudah berdialog dengan petugas Bawaslu yang mendampingi baik dari kabupaten maupun kecamatan dan mereka bilang tidak ada masalah dalam penyelenggaraan deklarasi dan dialog Bara Muda Dimyati,” jelasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email