oleh

Disebut di Rempoa, Bawaslu Lacak TPS yang Surat Suara Tercoret di Pilkada Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Viral kertas surat suara yang dicoret-coret oleh pemilihnya di berbagai media social. Walau tidak diketahui pasti motif dan tujuan pemilik yang menggunakan hak pilihnya dengan cara salah itu, tapi saat pengitungan suara pastilah jadi terlihat lucu dan membuat bahan tertawaan warga yang nonton pengitungan itu tentunya.

Mungkin maksud dan tujuannya sebagai kritik ringan, namun terasa mengena juga kejadian di Pilkada Kota Cilegon dan Tangsel. Dalam surat suara di pilkada Kota Cilegon, misalnya, surat suara itu ditempeli kertas bertuliskan: Di Tanah Kelahiran Kami, Rezeki Di Tangan Tuhan, Yang Ngatur LSM dan Ormas.

Kertas itu menutupi foto cakada Cilegon, yakni Cawawalkot Cilegon nomor urut 01 Firman Mutakin. Kemudian menutupi wajah paslon 02 Ratu Ati Marliati-Sokhidin, paslon 03 Iye Uman Rohiman-Awab.

Namun tidak menutupi wajah paslon 04, Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta yang sementara itu unggul di Pilkada Cilegon. Kemudian kertas suara kedua ada di Pilkada Tangsel yang bertuliskan: ‘Korup Lu pada, Ha, Ha, Ha’. Surat suara itu seperti ditulis menggunakan spidol oleh pemilik kertas suara.

Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana membenarkan bahwa kertas suara itu benar digunakan untuk pilkada Kota Cilegon dan Tangsel. Namun pihak KPU belum mengetahui keberadaan TPS itu dimana.

“Itu sengaja ditempel dan ditulis kayaknya. Saya belum dapat info itu TPS mana. Kalau lihat gambar wajah calonnya benar wajah calon Cilegon sama Tangsel,” kata Eka melalui pesan elektroniknya, Kamis (10/12/2020).

Sedangkan menurut Bawaslu Banten, kertas suara yang dicoret-coret dan ditempeli tulisan itu pasti dianggap tidak sah. Menurut informasi Bawaslu, lokasi kertas suara calon kepala daerah (cakada) Tangsel, berlokasi di TPS 047.

**Baca juga: Walau Baru Hasil Hitung Cepat, Cakada Cilegon Iye Legowo Kalah

“Benar, surat suara tersebut terjadi di TPS 047, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dan saat perhitungan dianggap menjadi surat suara tidak sah,” kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solahpari melalui pesan elektroniknya, Kamis (10/12/2020). (dhi)

Print Friendly, PDF & Email