oleh

Disdukcapil Pandeglang Bakal Terapkan Tanda Tangan Elektronik di Dokumen Kependudukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terus berbenah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam administrasi kependudukan (Adminduk).

Jika sebelumnya Disdukcapil membuat program jemput bola bagi warga yang memiliki akses jauh khususnya di Pandeglang Selatan. Kini Disdukcapil akan menerapkan tandatangan elektronik pada administrasi kependudukan.

“Rencananya akan diberlakukan pada tahun 2020,” kata Plt Disdukcapil Yahya Gunawan Kasbin, Selasa (8/10/2019).

Ada dua Adminduk yang menggunakan layanan teknologi tersebut seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Sehingga tanda tangan elektronik itu bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.

“Jadi nanti masyarakat hanya datang ke kecamatan saja,” ujar pria yang juga menjabat sebagai kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah ini.

Tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, tanda tangan dari kepala Disdukcapil dilakukan secara manual.

**Baca juga: Kota Berjuluk Sejuta Santri ini Akui Sulit Rebut Posisi ketiga di MTQ Banten.

Pelayanan berbasis teknologi ini, dikatakan Yahya terinspirasi dari Kabupaten Banyuwangi yang lebih dulu menggunakan. Lagi pula hal terobosan ini dapat mempercepat pelayanan, sebab setiap harinya, ia menandatangi hampir dua dus setiap hari dokumen kependudukan.

“Ini bisa mempercepat pelayanan karena hampir dua dus setiap hari yang saya tandatangani,” terangnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email