oleh

Disdukcapil Lebak Sarankan Warga Tak Cetak Sertifikat Vaksin

image_pdfimage_print

Kabar6-Mencetak kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang dilakukan oleh banyak masyarakat usai mereka mengikuti vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Keinginan mencetak kartu vaksin memang atas inisiatif masyarakat sendiri karena dirasa memudahkan mengingat sertifikat vaksin yang sudah mulai menjadi syarat untuk berbagai kegiatan.

Misalnya saja di Kabupaten Lebak. Sertifikat vaksin minimal dosis pertama menjadi syarat bagi para wisatawan yang ingin masuk ke tempat wisata yang dituju.

Melihat fenomena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menyarankan, agar masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik.

“Sebenarnya lebih aman tidak perlu dicetak, karena ini kan berkaitan dengan data pribadi. Di sertifikat vaksin itu kan ada nomor NIK yang merupakan pintu gerbang seseorang mendapat berbagai pelayanan publik dan kebutuhan lainnya,” kata Kabid PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah kepada Kabar6.com, Senin (6/9/2021).

Masyarakat cukup mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi dan menyimpannya di smartphone. Andaipun masyarakat tetapi ingin mencetak sertifikat vaksin, Naji kembali menyarankan agar pencetakan dilakukan sendiri.

“Pertimbangkan ketika Anda mencetak ke orang lain, karena otomatis menyerahkan data NIK. Ini yang yang harus diperhatikan, masyarakat harus aktif melindungi data pribadinya,” terang Naji.

**Baca juga: Dipolisikan Istri Siri terkait Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Lebak Akan Lapor Balik

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, sambung Naji, rawan terjadi penyalahgunaan data. Pemiliknya harus menjaga agar kartu tidak hilang atau tercecer mengingat sejumlah data diri tercantum didalamnya.

Maka dari itu, Naji berharap pihak yang menyediakan jasa pencetakan sertifikat vaksin agar benar-benar menjaga dan memastikan data konsumennya aman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email