oleh

Disdukcapil Kebut Pendataan Administrasi Pendatang Baru di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendataan administrasi kependudukan paska lebaran terus dikebut pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibantu pihak kecamatana dan kelurahan.

Hari ini, petugas gabungan tersebut melakukan pendataan kependudukan terhadap warga di yang bermukim di Kelurahan Pondok Kacang Barat dan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

Seperti pendataan yang dilakukan sebelumnya, pada pendataan hari ini petugas tetap menemukan fakta bahwa mayoritas warga pendatang yang bermukim di rumah kontrakan masih belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel.

“Hasilnya memang kami menemukan masih cukup banyak kaum pendatang yang bermukim di rumah kontrakan belum mengantongi KTP Tangsel,” ujar Camat Pondok Aren, Apendi, disela pendataan yang dilakukan, Kamis (13/9/2012).

Untuk itu, lanjut Apendi, kepada warga yang kedapatan belum mengantongi KTP Tangsel diwajibkan untuk melapor ke rumah RT dan RW untuk melapor dan mengurus KTP.

Sementara, Iin Indah Wahyuni (27), salah satu penghuni rumah kontrakan di RT 001/03, Kelurahan Pondok Kacang Timur, mengaku enggan mengurus KTP karena diwajibkan untuk mengurus surat pindah terlebih dahulu.

“Sebenarnya saya ingin mengurus KTP. Tapi karena diwajibkan untuk mengurus surat pindah terlebih dahulu, saya jadi males karena takut mahal,” kata wanita asal Karawang itu lagi.(turnya)

Print Friendly, PDF & Email