oleh

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Buka Layanan Adminduk Via WhastApp dan SMS

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar sementara waktu menunda mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ditengah dampak penyebaran Covid-19, Rabu (18/3/2020).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang H. Syafrudin menjelaskan, bahwa ditengah pandemi Covid 19 ini pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menunda sementara waktu mengurus Adminduk (KTP, KK, Akte, dll) dan itu pun berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kami harap masyarakat sementara menunda urus Adminduk sampai wabah ini mereda, akan tetapi kami akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat,” Kata Safrudin.

Safrudin mengatakan, Ia pun telah mengeluarkan surat imbawan untuk sementara mengurus Adminduk ditunda, adapun isi imbawan sebagai berikikut.

Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020.

Perihal imbauan menindaklanjuti surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-. um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020, perihal imbauan antisipasi penyebaran Covid 19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI, maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang KTP KK akte kelahiran, akta kematian dan sebagainya agar dihentikan dulu demi menghindari tertularnya virus copy 19 kecuali keperluan sangat penting seperti BPJS, Rumah Sakit, Bank dan lainnya.

Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk dua atau tiga pekan ke depan sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tetap melayani masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk mengurus BPJS Rumah Sakit bisa melalui Wa dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian melalui nomor Hp 0813 1831 9931 dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang setiap hari tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya kami akan melayani masyarakat Via Wa dan sms yang akan kami berikan, akan tetapi yang kami layani adalah yang sangat urgent seperti untuk ke Rumah Sakit, BPJS dan hal penting lainnya, semuanya kami lakukan untuk kebaikan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi menambahkan pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran di hentikan dulu, kecuali yang sangat urgen.**Baca juga: Disdukcapil Kota Serang, Terapkan Pelayanan Online Selama Covid-19.

“Pelayanan akan dilayani melalui WhastApp atau melalui SMS ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona,” ujar Hadi yang pernah tugas di DPMPTSP.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email