oleh

Disanksi DKPP, Begini Reaksi Panwaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Para elite di lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara ksatria telah menerima amar putusan dalam persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua komisioner wasit pesta demokrasi ini diganjar sanksi peringatan ringan oleh Ketua DKPP Jimly Assihiddiqie, sedangkan seorang lagi mendapat sempritan keras.

“Setiap tugas ada resiko, dan konsekuensi ini saya hadapi. Sudah ya, gitu aja keterangan dari saya,” ujar Muhamad Acep, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel dihubungi kabar6.com, Rabu (19/11/2015).

Ia diketahui telah diganjar sanksi peringatan keras oleh DKPP. Berbeda dengan nasib dua komisioner Panwaslu Tangsel lainnya yakni, Divisi Penindakan M Taufiq MZ, serta Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum, Muhammad Jazuli, yang hanya disanksi peringatan ringan.

Apapun keputusannya, Taufik mengatakan, dirinya siap menerima. Ia berjanji bakal memperbaiki sistem komunikasi dan kinerja pascaputusan DKPP.

“Agar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) panwas khususnya terkait laporan bisa lebih responsif melayani,” bilangnya ketika dihubungi secara terpisah.

Saat ditanya ihwal tudingan pihaknya telah menghilangkan alat bukti laporan Muhammad Ibnu selaku pemohon. Taufik jelaskan, selama ini pihaknya tak pernah menerima sesuatu seperti yang dimaksud oleh pemohon.

“Pas kemaren disidang saya tanya balik malahan ke pemohon. Dan itu clear,” jelasnya. **Baca juga: Ini Pemicu Panwaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP.

Taufik berharap kepada para pihak berkepentingan agar dapat menerima hasil persidangan. Hal paling penting, tambahnya, dengan tidak beropini di luar amar putusan DKPP.

“Dan kami juga berharap agar tidak ada yang beropini aneh-aneh di ruang publik, selain apa yang telah diputusakan DKPP,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email