oleh

Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Jamin Tak Ada Kredit Fiktif

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menampik adanya tudingan kredit fiktif yang beredar luas belakangan ini senilai Rp150 miliar.

Bank Banten mengklaim semua laporan keuangan sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) setiap tahunnya mengalami perbaikan. Kata dia, hal itu merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.

Menurutnya, rasio kredit bermasalah di Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.

Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pascaakuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.

Lebih jauh Fahmi menegaskan, sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan OJK, Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pascaakuisisi dari Bank Pundi,” jelasnya.

Termasuk pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten, sambung Fahmi, adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.

Untuk diketahui, GCG sendiri merupakan mekanisme tata kelola sumber daya organisasi. Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.

**Baca juga: Buruh Serabutan Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istrinya.

“Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” lanjut Fahmi.

Sebelumnya, M Ojat Sudrajat melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu terkait adanya dugaan kredit fiktif di Bank Banten.

Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku siap untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email