oleh

Dirjen Bea Cukai Banten Bersama Kejari Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten musnahkan ribuan rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kanwil Banten Zaky Firmansyah mengatakan, pemusnahan itu dilaksanakan pada Kamis 18 Februari lalu sebanyak 4213 bungkus rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, pihaknya pun turut memusnahkan sabu, obat-obatan terlarang, 169 roll synthetic, 57 roll Textile, 50 roll Leather, dan 410 roll Magwire.

“Sekitar 4.213 bungkus rokok ilegal dimusnahkan, bersama barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang juga sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Selasa (23/2/2021).

Zaki menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang bukti atas penyidikan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Zaky menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan hak yang menjadi penerimaan keuangan negara.

“Pemusnahan barang rampasan negara tersebut, merupakan bukti komitmen Dirjen Bea Cukai Kanwil Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang, dalam mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara,” tutur Zaky.

Selain itu, pihaknya memberikan peringatan kepada semua elemen masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

**Baca juga: Wartawan Alami Kekerasan di Kejari, Ini Peryataan Sikap IWO Tangerang Raya

“iharapkan dapat memberikan peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan tindak kejahatan. Sekaligus dapat menjaga iklim usaha di Provinsi Banten tetap kondusif,” tegasnya.

Teknis pemusnahan secara dibakar tersebut, dilakukan bertujuan agar merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.(eka)

Print Friendly, PDF & Email