oleh

Diringkus Polsek Ciputat, Dua Pengedar Sebut Dapat Sabu Dari Lapas

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepolisian Sektor Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua tersangka bandar narkoba jenis sabu yang acap beraksi diwilayahnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Ar alias Meong alias Bule (34), dan RW (26). Ar ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Baitulsalmah RT 03 RW 01, Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Sedangkan RW diringkus di Sawah Baru Kecamatan Ciputat.

“Anggota kami pura-pura membeli. Pas digeledah, RW mengantongi bungkus rokok Marlboro yang isinya sabu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Agung Nugroho kepada kabar6.com, Jum’at (30/12/2016).

Menurutnya, barang bukti‎ sabu yang disita polisi dari tangan Ar sebesar 9,60 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memburu ke bandar besarnya, yaitu RW. Dari tangan RW didapat barang bukti sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam kotak lemari kecil.**Baca juga: Tatang AS Jabat Plt Kapolsek Pamulang.

“Saat diperiksa, kedua pelaku menyebut bila pasokan sabu tersebut didapat dari seorang narapidana yang kini mendekam di dalam Lapas,” ujar Agung NUgraoho tanpa menyebut Lapas mana yang dimaksud para pelaku.**Baca juga: Kapolsek Pamulang “Diciduk” Tim Saber Pungli.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 160,66 gram. Kini, polisi masih terus menelusuri narapidana yang memasok barang haram tersebut.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email