oleh

Direktur WJA Disomasi Diduga Merugikan 1,5 M

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur PT Wijayakusuma Jaya Abadi (WJA) Galuh Hartono diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya senilai Rp 1,5 miliar, akhirnya dilayangkan somasi atau teguran.

“Benar, kami tadi sudah melayang somasi kepada Saudara Galuh Hartono selaku Direktur PT Wiajayakusuma Jaya Abadi,” ujar penasihat hukum Haji Jamaludin. Surya Bagya, kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (8/7/2022)

“Kami dipercaya oleh Pak Haji Jamaludin untuk menangani dugaan perbuatan yang merugikannya senilai Rp 1,5 miliar,” kata Surya yang didampingi Syafril Elain dan Ahmad Chudlori.

Dengan dilayangkan somasi tersebut, kata Surya, Galuh Hartono menyadari memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang senilai tersebut. Sebab, sejak pada 2017 Galuh Hartono belum pernah mengembalikan sama sekali dana milik Jamaludin.

**Baca juga:PMI Kota Tangerang Meluncurkan Aplikasi untuk Donor Darah

“Saudara Galuh hanya berjanji mau mengembalikan dana rekan bisnisnya tapi sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali,” ucap Surya.

Sementara itu, Syafril Elain menyatakan surat somasi sudah dilayangkan pada hari ini (Selasa, 5 Juli 2022) langsung dikirim ke kantor di Jalan Kampung Sumur Selatan, Klender, Jakarta Timur. “Kami berharap somasi tersebut mendapat tanggapan positif untuk menghindari langkah hukum selanjutnya,” ujar Syafril Elain. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email