oleh

Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali lakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Rabu (11/01/2023).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum )Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya.

“Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial ER yang merupakan Direktur pada PT Chandra Asri Petrochemical,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

**Baca Juga: Perkara Tipikor PT Asabri, 3 Terdakwa Kembali Jalani Persidangan

Lanjutnya, adapun saksi ER diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email