oleh

Direktur JSR: Pleno PPK Ciptim Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Adanya dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh jaringan suara rakyat (JSR) dari kasus 3 kelurahan diantaranya, kelurahan Rengas, kelurahan, Cempaka Putih, dan kelurahan Pisangan, membuat berang direktur JSR.

Erick Dadmawan, Direktur JSR, menerangkan bahwa, adanya temuan yang mencolok di mata publik dapat mencederai pesta demokrasi di Ciputat Timur.

“Pleno tingkat PPK Ciptim kami anggap ajang pembodohan publik. Pasalnya, berita acara yang tertuang dalam produk hukum DA-1 menerangkan, dari tiga kelurahan di wilayah Ciptim bahwa tidak ada daftar pemilih tambahan, namun nyatanya kami temukan banyak pemilih tambahan,” ungkap Erick.

**Baca juga: Tiga Penumpang Taksi Online Tewas Masih Anak-anak.

Di katakannya, terkait output hasil pleno PPK Ciputat Timur pada Model DA-1 DPRD KAB/KOTA, hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memilih menggunakan form A.5 untuk kertas calon anggota DPRD Kota.

“Sesuai temuan kami di C1, banyak ditemukan adanya pemilih A.5 yang ikut serta menggunakan hak pilihnya pada kertas suara DPD-RI, DPR-RI, DPRD-Provinsi bahkan sampai DPRD-Kab/Kota. Artinya bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh PPK Ciputat Timur adalah pembodohan dan pembohongan publik serta cacat hukum,” imbuhnya. (adt)

Print Friendly, PDF & Email