oleh

Direktur dan Sales Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus korupsi sekaligus pencucian uang yang dilakukan sejumlah oknum pejabat terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 hingga 2022, masih terus didalami Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di tubuh Kementerian Kominfo.

“Saksi-saksi yang diperiksa 2 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Jumat (13/01/2023).

Kedua saksi yaitu, HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

**Baca Juga: Korupsi Ekspor Rajungan, Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Saksi

“Saksi HL dan DM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 s/d 2022, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS dan YS,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana kasus tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email