oleh

Dirayu Ayam Goreng, Warga Baros Cabuli Keponakannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan biadab telah dilakukan MN, 46 tahun. Ia tega mencabuli keponakan istrinya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan iming-iming dibelikan ayam goreng tepung atau fried chicken.

“Pelaku melakukan perbuatannya untuk menyalurkan melampiaskan nafsunya dengan cara membujuk korban dengan membelikan chicken agar mau melakukan persetubuhan,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris DP Ambarita, Rabu (29/1/2020).

Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban berinisial AN tinggal di rumah kakek dan neneknya. Termasuk pelaku beserta istrinya.

AN terpaksa ditinggal bersama kakaknya sang ibu bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Turki. “Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di daerah Penjaringan Jakarta Utara,” jelas Ambarita.

**Baca juga: Mal Pelayanan Publik Pandeglang Diminta Lengkapi Fasilitas Disabilitas.

Atas perbuatannya MN dijerat melanggr Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ambrita.(aep)

Print Friendly, PDF & Email