Kepala Bidang Pemakaman DKPP Kabupaten Tangerang, Dadi Juandi mengatakan, pihaknya menilai aksi protes yang dilayangkan para wakil rakyat kepada instansinya dinilai sangat wajar.
Pasalnya, Raperda itu, masih dalam tahap kajian dan dirinya pun membantah bahwa Raperda yang dibuat tersebut tidak bermasalah.
“Baru tahap pembahasan, jadi wajar kalau ada kekurangan,”kata Dadi kepada wartawan, Kamis (20/9/2012).
Raperda TPU ini lanjut Dadi, merupakan gagasan lama dari pejabat DKPP terdahulu, sehingga isi Raperda tersebut banyak yang kurang dipahami. Sedangkan, dirinya baru sekitar tiga bulan menjabat di dinas itu.
“Untuk kewajiban hal-hal didalamnya seperti batu nisan dari beton, termasuk hal lainnya yang dipersoalkan dewan itu bisa berubah nanti. Kalau ada kekurangan tinggal disampaikan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Sulaiman Haikal menegaskan, pihaknya membenarkan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat pansus bersama tim pengusul dari DKPP setempat.
“Betul, memang dia sampaikan itu di rapat pansus. Dia merasa kurang berwenang menjawab, karena Kepala DKPP dan biro hukum pemkab Tangerang tidak hadir. Selain itu, inisiator atau penyusun awal Raperda juga tidk tampak,” katanya.
Ditambahkan Haikal, saat ini DPRD masih menunggu keseriusan DKPP sebagi pengusul Raperda tersebut. Pasalnya, setiap ada pertemuan untuk membahas persoalan itu, pimpinan dari instansi tidak pernah hadir. Disamping itu, sosialisasi terhadap Raperda itu sama sekali tidak dilakukan.
“Semua stake holder termasuk masyarakat tidak dihadirkan. Jika memang tidak serius dan dirasa
memberatkan masyarakt, Raperda ini bisa saja dihentikan pembahasanya. Itu pun, harus melalui kesepakatan dari seluruh anggota pansus yang ada,” katanya.
Diiformasikan sebelumnya, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang, pada Rabu (18/9/2012) lalu, dinilai akan menyulitkan warga Kabupaten Tangerang.
Para wakil rakyat, menilai Raperda itu sudah salah kaprah dan melenceng dari aturan agama islam.
Seharusnya, Raperda tersebut, hanya mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagimasyarakat.(din)