Dipilih DPRD, Kepala Daerah Bakal Terjebak Lingkaran Partai

Kabar6-Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Irsan Noor, membantah anggapan bahwa sistem pemilihan kepada daerah secara langsung lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

Wacana itu sengaja dihembuskan agar masyarakat mau memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wakil Rakyat terpilih. “Kalau dibilang 360 kepala daerah yang kena kasus korupsi karena pemilihan langsung itu lebay (berlebihan),” kata Irsan, Jumat (12/9/2014).

Baginya, semua dalil yang telah dilemparkan ke publik sangat tidak mendasar. Bahkan, wacana yang dikembangkan bahwa Pilkada langsung banyak menimbulkan indikasi mudarat ketimbang manfaat, adalah lebay. “Kalau ada yang bilang pemilihan langsung rawan terjadi konflik antar pendukung itu lebay,” terang Irsan.

Seluruh pimpinan daerah dalam Apkasi, kata Irsan, tetap memegang teguh bahwa mekanisme pemilihan Bupati dan Wali Kota lewat DPRD, seperti tertuang pada RUU Pilkada, nantinya bakal merampok hak kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.

“Pemilihan kepala daerah lewat penunjukan DPRD malah yang bikin timbul konflik. Masyarakat yang merasa hak aspirasinya terampas akan tidak puas,” tegas Irsan.

Lebih miris lagi, jika RUU Pilkada tetap disahkan, dikhawatirkan Bupati dan Wali Kota terpilih bakal terjebak dalam lingkaran partai maupun dewan. Implikasinya, timbul rasa hutang budi pimpinan daerah kepada anggota DPRD pengusung.

“Nantinya lahir pimpinan daerah yang under control (dibawah kontrol), padahal seorang kepala daerah harus bertindak sebagai pembuat kontrol,” ucapnya.

Pada hakikatnya, kedaulatan ada di tangan rakyat dan hak fundamental asasi manusia dalam demokrasi yakni memilih atau pengantar.

Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Vicky Lumentut menggambarkan, jika pemilihan dilakukan lewat perantara, dalam hal ini suara rakyat diwakili oleh kalangan dewan dipastikan akan menimbulkan praktek-praktek penyimpangan.

“Oleh karena itu, kami (Apeksi dan Apkasi) sepakat, bahwa pemilihan secara langsung merupakan sistem demokrasi terbaik,” cetusnya. Jika dalam tekniknya adalah salah, lanjut Wali Kota Manado itu, maka tidak perlu merubah fundamental dan membelokan tujuan dari demokrasi sesuai UUD 1945. **Baca juga: Penolakan RUU Pilkada Makin Ramai di Banten.

Ia berharap kepada presiden supaya dapat menggunakan kebijaksanaannya mengamati aspirasi dariĀ  510 kota dan kabupaten untuk suara demokrasi kondusif. “Berdasarkan statistik di lapangan, sekitar 70-80 persen rakyat menghendaki adanya pemilihan langsung,” paparnya. **Baca juga: Bupati & Walikota Tangerang Sepakat Tolak RUU Pilkada

Sebelumnya, tiga kepala daerah di Tangerang, masing-masing Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, telah dengan tegas menolak pengesahan RUU Pilkada. Penolakan dari Kepala Daerah di Tangerang itu, kemudian berkembang hingga ke seluruh wilayah di Provinsi Banten.(yud)