oleh

Dipicu Hutang, Pembunuh Petani Sayur Ditangkap di Palembang

image_pdfimage_print

Kabar6-Misteri pembunuhan pasutri Soleh (46), dan istrinya Ny Cenil (60), petani sayur mayur yang tinggal di Jalan Perkutut III, RT 03/06, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, akhirnya diungkap polisi.

Setelah sempat buron selama 17 hari, tersangka berinisial STB (40), warga Jalan Sukarela, RT 006/002, Desa Sukarani, Kecamatan Sukarani, Kota Palembang, akhirnya ditangkap polisi.

“Tersangka kami tangkap hari Kamis (25/7/2013) lalu di KM 7, pull Damri, Palembang saat ingin melarikan diri,” ujar Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Riad, Senin (29/7/2013).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembunuhan itu bermotif dendam. Tersangka malu setelah ditagih hutang di depan mertuanya.  

“Pelaku membunuh pasutri itu menggunakan pisau cutter. Tubuh keduanya kemudian diseret keluar dan dibuang di kubangan belakang rumah dan ditutup menggunakan pagar bambu,” kata Kapolres.

Usai membunuh korban, lanjut Kapolres, tersangka mengambil sepeda motor korban dan menjualnya ke seorang penadah berinisial JN bin MS (50), warga Kampung Pondok Kelor, RT.04/07, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan harga Rp 2,5 Juta.

“Setelah berhasil meringkus STB, kami kemudian meringkus JN, yang membeli sepeda motor korban,” ujar Kombes Pol Riad lagi.

Atas perbuatannya, tersangka STB dijerat diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka JN dijerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) Soleh (46) dan istrinya Ny Cenil (60), ditemukan tewas di belakang rumah mereka di areal perkebunan Jalan Perkutut III, RT 03/06, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (11/7/2013).

Jenazah keduanya tergeletak di dalam kubangan yang berada di belakang rumah gubuk milik korban. Hasil identifikasi menunjukkan, Soleh menderita luka gorok di bagian leher, sedangkan istrinya diduga tewas akibat dibenam ke dalam kubangan.(evan)

Print Friendly, PDF & Email