1

Dipancing dengan Sepotong Kayu Putih, Komplotan Maling Ternak Gasak Puluhan Kerbau di Serang

Kabar6-Berbekal sepotong kayu putih yang ujungnya dibuat melengkung layaknya kail pancing, komplotan maling kerbau yang terdiri dari enam orang, berhasil mencuri puluhan ekor hewan ternak itu.

Bahkan hanya dengan sebilah batang kayu itu, sang kerbau menuruti perintah maling hingga naik ke atas pick up dan tak bersuara sama sekali.

Komplotan maling itu sudah beraksi sejak 2023 silam, anggotanya ada yang dari Lebak, Sukabumi hingga Bogor. Sebelum beraksi, mereka akan memantau situasi pada siang hari, kemudian malamnya, mereka mencuri kerbau tersebut.

“Pakai kayu untuk mengait hidung kerbau agar mau ikut, karena kalau kerbau di kait seperti ini hidungnya akan nurut. Paling banyak tiga kerbau sehari. Dua hari sebelum ditangkap, dia nyuri kerbau di Lebak,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (20/08/2024).

**Baca Juga: RSDP Kabupaten Serang Diminta Tingkatkan Kualitas

Ada seseorang yang bertugas menggambar peta lokasi pencurian. Kemudian saat malam hari, mereka beraksi mencuri kerbau menggunakan tongkat kayu. Hewan curian digiring menggunakan sebatang kayu hingga naik ke atas pick up.

Pernah ada pemilik hewan ternak memergoki komplotan maling kerbau melakukan aksinya. Korban kemudian dibekap, kaki dan tangan diikat, matanya ditutupi menggunakan lakban yang telah disiapkan pelaku.

“Beruntung korban bisa berteriak usai melepas bekapannya. Teriakan itu didengar warga dan pelaku kabur. Hewan ternak gagal di curi,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa, (20/08/2024).

Komplotan maling hewan ternak ini sudah beraksi disejumlah daerah di Banten, bahkan diduga juga mencuri kerbau di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat aksi kejahatannya.

“Para pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak, dikenakan Pasal 363 juncto 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” jelasnya.

Berikut daftar tersangka komplotan pencuri hewan ternak jenis kerbau:

1) AI (36), Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

2) DI (31), Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3) AD (45), Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

4) DS alias Batik (42), Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

5) YI (45), Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

6) SJ alias Sukma (58), Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.(Dhi)