oleh

Dinsosnakertrans Tangsel Buka Posko Pengaduan THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabar gembira bagi Anda pekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat akan membuka posko pengaduan, bila hak tersebut diabaikan pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad saat dihubungi lewat sambungan selularnya. “Posko pengaduan dibuka mulai besok sampai H-3 Idul Fitri,” terangnya, Minggu (13/7/2014).

Menurutnya, posko pengaduan berfungsi untuk menampung adanya laporan dari pihak perusahaan ataupun pekerja yang tidak menyepakati besaran THR. Kebijakan ini dilakukan sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pada payung hukum itu satu pasalnya membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan. Suyatman mengungkapkan, posko ini setiap tahunnya dibuka dan menjadi kegiatan rutin tahunan Dinsosnakertrans Kota Tangsel menjelang hari raya Idul Fitri.

“Karyawan bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaannya belum membayar THR. Begitupun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang ditawarkan. Hasil laporan akan segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Suyatman mengakui bila pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya masih sulit dilakukan. Baik berupa gugatan hukum secara pidana atau perdata. Maka itu pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR. **Baca juga: Hijaber & Anak Mobil Tangerang Meriahkan HUT KNPI ke 41.

“Kita hanya mengimbau saja, agar perusahaan membayar uang lebaran kepada karyawan. Kita mengirimkan surat isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tiga hari sebelum lebaran,” ungkapnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email