oleh

Dinsos Sebut Orang Gila Kewenangan Dinkes

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengklaim, bila persoalan orang gila selayaknya dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Leli Yuliawati, Minggu (2/11/2014).

“Keberadaan orang gila semestinya menjadi ranah (Dinkes) Dinas Kesehatan,” ujar Leli.

Menurutnya, saat ini pihak Dinsos hanya memiliki penampungan untuk Anak Jalanan (Anjal) dan Pekerja Seks Komersial (PSK). “Orang gila itukan sedang sakit jiwanya. Jadi yang menangi harusnya Dinkes, dan bisa berkordinasi dengan pihak RSJ Grogol,” ujarnya.

Diketahui, sejak sepekan terakhir seorang wanita gila membuat resah pedagang dan pengunjung di kantin Puspemkab Tangerang. **Baca juga: Wanita Gila di Puspemkab Tangerang Kabur Dari Rumah.

Pasalnya, selain mengamuk, wanita itu juga nekat membuka pakaiannya hingga setengah bugil.(agm)

Print Friendly, PDF & Email