oleh

Dinsos Lebak Sebut MoU Agen-Supplier dalam Program Sembako Diperlukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, memandang, MoU antara agen/e-Warong dengan pihak supplier dalam Program Sembako justru diperlukan.

“Mestinya ada MoU dong, karena ini hubungannya dengan kaitan hukum mungkin, ada bisnis lah segala macam. Kalau ada miskomunikasi lalu enggak ada MoU repot, jadi MoU itu diperlukan,” kata Sekretaris Dinsos Lebak, Kusbandriyo menanggapi aksi HMI yang menuding program tersebut dimonopoli PT Aam Prima Artha, Senin (9/3/2020).

Menurut Kusbandriyo, MoU antara agen/e-Warong dengan supplier kemungkinan agar proses suplai komoditi bahan pangan bisa dilakukan lebih cepat.

“Agen itu bebas, dia mau memilih supplier boleh atau belanja sendiri juga boleh,” sebutnya.

Penjelasan Dinsos justru menjadi tanda tanya anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Pasalnya, MoU itu membuktikan praktik monopoli dalam bantuan tersebut.

“Ini jadi tanda tanya besar ada apa Dinsos dan supplier. Sudah jelas paktor keterlambatan penyaluran bantuan akibat MoU itu. Ini artinya, Dinsos enggak mendukung e-Warong untuk bebas mencari komoditas Pangan,” kata Musa.

Musa mengatakan, di dalam MoU tertuang jangka waktu satu tahun yang membuat banyak e-Warong yang ketakukan dengan MoU tersebut. Menurutnya, semerawutnya persoalan dalam program tersebut salah satunya disebabkan oleh MoU.**Baca juga: Pelajar Tak Mampu di Lebak Finalis Lomba Sains Internasional di Amerika.

“Ketika ada keterlambatan dari pemasok, e-Warong tidak bisa memesan ke supplier lain,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email