oleh

Dinsos Lebak Pertanyakan Pernyataan DPRD soal e-Warong Dadakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak meminta anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah memberi informasi yang jelas mengenai e-Warong dadakan yang disebut hanya muncul saat penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Memang ada e-Warong/agen dadakan? Di mana? Siapa? Tolong kami beri informasi yang jelas dan objektif agar kami sampaikan ke BRI selaku bank penyalur untuk mencabut izin dan mesin EDC sebagai alat transaksi program sembakonya,” kata Kepala Dinsos Lebak, Eka Dharmana Putra, kepada Kabar6.com, Minggu (1/3/2020).

Dia menjelaskan, agen/e-Warong ditunjuk dan dititipi mesin EDC oleh BRI. Maka itu, sepenuhnya menjadi kewenangan bank penyalur.

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan silakan konfirmasi ke BRI agar keberadaan agen/e-Warong itu dievaluasi kembali,” ujar Eka.

Dia meminta kepada pihak yang ingin menyikapi program tersebut agar mempelajari terlebih dahulu pedoman umum (Pedum) Program Sembako (BPNT). E-Warong dipersilahkan mencari komoditi sembako ke berbagai sumber, termasuk bisa bekerja sama dengan distributor.

“Pelajari dulu Pedumnya supaya pemahamannya sama. E-Warong sembako wajib menyediakan barang sesuai pesanan KPM (Keluarga penerima manfaat), tidak diputuskan sepihak, sebab KPM yang berbelanja ke warung dia boleh memilih komiditi yang tertera di Pedum,” jelas Eka.

Mengingat nominal bantuannya yang kecil Rp150 ribu, disarankan agar komoditi yang disediakan yang memang tergolong komodoti pokok seperti beras, telur, kacang-kacangan.

**Baca juga: Lebak Usulkan 2 Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi.

“Minimal KPM disediakan komoditi-komoditi ini. Paling tidak minimal mendapatkan 3 jenis komoditi dalam 1 bulan, dan bulan ke 2 berikutnya mungkin pesanan bisa berubah dan tiap daerah bisa beda sesuai keinginan dan pesanan mereka,” tutur Eka.

Ia mencontohkan untuk di wilayah Badui yang membuat surat permohonan yang ditandatangani oleh KPM.

“Semua KPM cuma mau beli beras enggak mau komoditi lain. Itu silahkan boleh enggk apa-apa asal tertuang secara tertulis bahwa hanya barang itu yang dibutuhkan,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email