oleh

Dinsos Lebak Minimalisir Penyelewengan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengubah sistem pencairan dana bantuan untuk penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2021.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin, mengatakan, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan terkait penyaluran dana bantuan penyandang disabilitas.

“Sedang dibuat MoU dengan Bank BJB Cabang Rangkasbitung agar penyalurannya langsung ke rekening penerima atau ahli waris keluarga. Jadi dibuka rekening secara kolektif nanti melalui BJB,” kata Endin kepada Kabar6.com, di Gedung Setda Lebak, Senin (11/1/2021).

Endin menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran memang dilakukan melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. TKSK yang kemudian menyerahkan dana tersebut kepada penerima. Baca Juga: Agar Lebih Awet, Begini Cara Tepat Simpan Roti

“Ya salah satunya untuk meminimalisir terjadi penyelewengan, jadi dana langsung diterima penerima bantuan. Tahun ini ada 3.533 penerima dengan dana bantuan Rp50 ribu per bulan per orang,” terang Endin.

Jumlah penyandang disabilitas penerima bantuan yang bersumber dari APBD Lebak, pada tahun ini mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TKSK berdasarkan usulan desa,” ucapnya.

Disinggung soal bantuan pada tahun sebelumnya tengah diselidiki polisi, Endin menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polres Lebak. Pihaknya memang mendapat tembusan terkait pemanggilan sejumlah TKSK.

“Kami memang mendapat surat tembusannya terkait permintaan klarifikasi kepada TKSK, tetapi belum ada untuk kami. Soal sekarang itu sedang diselidiki, kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tandas Endin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email