oleh

Dinkes Tangsel Evaluasi Klinik Kesehatan Salahi Aturan

image_pdfimage_print
Ilustrasi layanan di klinik kecantikan.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera melakukan evaluasi terhadap klinik kesehatan yang telah menyalahi aturan sehingga tidak ada korban malpraktik, seperti kasus klinik Chiropractic First.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Suharno menyatakan, pihaknya perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan klinik-klinik kesehatan yang menyalahi aturan, khususnya di pusat perbelanjaan atau mall.

“Saat ini saya sedang rapat pembahasan dengan jajaran di Dinkes terkait pengumpulan data, pusat perbelanjaan mana saja yang terdapat klinik kesehatan dan juga di sejumlah wilayah di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini,” kata mantan Sekretaris Dinkes Kota Tangsel ini saat dihubungi kabar6.com Sabtu (30/1/2016).

Suharno menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 09 tahun 2014 tentang klinik, disebutkan bahwa lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **Baca juga: PPNS Tangsel Akan Sisir Klinik Kesehatan di Mall.

“Jika seseorang atau kelompok ingin membuka sebuah klinik maka harus merujuk pada Permenkes sehingga nama klinik tersebut yakni Klinik Pratama atau Utama,” terang mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan lingkup Sekretaris Daerah (Setda) Kota Tangsel ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email