oleh

Dinkes Sebut ODGJ di Kabupaten Tangerang Terus Mengalami Peningkatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tangerangterus mengalami pemingkatan setiap tahunnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatan sejak tahun 2017 ada sebanyak 4.000 ODGJ.

Dari jumlah keseluruhan, Dinkes mendapati 65 ODGJ dilakukan pemasungan. Untuk itu, saat ini Dinkes tengah serius mengevakuasi dan mengirim ODGJ ke RSMM Bogor agar mendapatkan penanganan pengobatan jiwa yang tepat.

Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Mochamad Bachtiar mengatakan bila kasus ODGJ baru benar-benar mendapatkan perhatian Pemkab Tangerang sejak tahun 2017 lalu atau sejak seksi kesehatan jiwa di Dinkes setempat terbentuk.

“Kasus pasung ODGJ memang awalnya di tahun 2017 itu hanya 7 kasus pasung, tetapi ketika kita sosialisasikan d tahun 2018 kasus itu membengkak jadi 40 kasus lebih. Kemudian di tahun ini ada 20 kasus baru yang kami temukan kembali hingga seluruhnya ada 65 kasus pasung terhadap ODGJ terjadi,” jelasnya.

Bachtiar menjelaskan, dari total jumlah penduduk diatas usia 12 tahun ada 0,13 persen atau 4.000 ODGJ berat di Kabupaten Tangerang. Dinkes sendiri sampai saat ini sudah menangani 83 persen kasus ODGJ dari jumlah yang ada.

**Baca juga: Bupati Zaki Hadiri Mukernas Persada.Id.

“Kasusnya meningkat, sekarang sudah harus masuk ke SPM menurut Permendagri nomor 100, PP nomor 2 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019. Diantaranya ODGJ itu harus diberikan pelayanan kesehatan dan tidak boleh ditelantarkan,” ujarnya.

Menurut Bachtiar, 4.000 ODGJ tersebut merupakan ODGJ yang memiliki latar belakang keluarga, sementara untuk ODGJ yang terlantar atau yang tidak memiliki keluarga belum dapat ditangani pihaknya.

“Pengobatan untuk ODGJ murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Selain itu juga keluarga dapat memanfaatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email