oleh

Dinkes Kabupaten Tangerang Khawatir dengan Peningkatan DBD di Awal 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyebut, fenomena kasus Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) tahun 2019 terus mengalami peningkatan di Kabupaten Tangerang.

Fenomena kasus DBD 2019 hampir serupa dengan kejadian Luar Biasa (KLB) ditahun 2016 lalu. Hal tersebut didasarkan pada data dan grafik peningkatan korban DBD yang terus terjadi diawal tahun ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Dinkes Kabupaten Tangerang, Dwi Yanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan analisa terhadap siklus penyakit DBD sejak KLB yang terjadi ditahun 2016 lalu.

Dalam analisa tersebut, menghasilkan siklus empat tahunan KLB penyakit DBD yang akan menimpa Kabupaten Tangerang.

“Telah terjadi perubahan siklus KLB penyakit DBD, seharusnya KLB itu kami prediksi terjadi tahun 2020 nanti, namun hasil analisa mengungkap bila siklus itu terjadi empat tahun sekali, bila merujuk hasil data yang kita punya dan grafiknya,” jelasnya, saat ditemui dikantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Rabu (13/2/2019).

Dwi mengatakan, ditahun 2016 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan penyakit DBD telah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), dengan jumlah korban pengidap penyakit tersebut sebanyak 1.213 kasus.

Sementara ditahun 2017 kasus DBD mengalami penurunan dengan 71 kasus pengidap penyakit tersebut.

Namun Jumlah tersebut ternyata mengalami kenaikan ditahun 2018 dengan 200 kasus, dan sejak Januari hingga Februari sekarang sudah mencapai 134 kasus hanya dalam kurun waktu satu bulan saja.

“Fenomena KLB penyakit DBD ditahun 2016 diperkirankan akan terjadi ditahun 2019 bukannya ditahun 2020, karena korban atau penderita terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Menurut Dwi, hal tersebut baru berdasarkan analisa dan prediksi pihaknya saja, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga belum menerapkan status KLB itu.

Selain itu, untuk mengantisipasi fenomena tersebut, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke setiap Puskemas untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara Menutup, Menguras dan Mengubur (3M).**Baca juga: RPJMD, Kabupaten Tangerang Akan Bangun 13 Gedung SMP Negeri.

“Kita akan fokus melakukan PSN untuk mencegah peningkatan jumlah kasus DBD ini, kita sudah sosialisasi dan memberikan intruksi ke Puskemas agar turun ke masyarakat langsung,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email