oleh

Dinilai Tak Tertib, Ini Penjelasan Banggar DPRD Banten Soal BUMD Agrobisnis

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya menuai kritikan dari fraksi Partai Gerindra DPRD Banten, karena dinilai tidak tertib.

Hal itu melihat pengalokasi anggara kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri yang lebih dulu disahkan pada APBD Banten tahun 2020, sebelum Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan, dan sampai saat ini masih terus berproses.

Ketua Pelaksana harian badan anggaran (Banggar) DPRD Banten, Muhlis mengaku, sebelumnya juga sempat mempertanyakan hal tersebut, dan akhirnya pihaknya memutuskan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri, sebelum nantinya anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri bisa disahkan pada APBD Provinsi Banten tahun 2020, sambil menunggu pembentukan Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan.

Hasil koordinasi dengan Kemendagri, sambung Muhlis, pihaknya mendapat keterangan jika hal tersebut diperbolehkan, selama Perda pembentukan sebelumnya juga memuat alokasi anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri. Dan jawaban itu, kata Muklis, diberikan oleh Kemendagri secara tertulis.

“Pertanyaan saya juga sebelumnya begitu. Tapi akhirnya diperbolehkan, selama pada Perda Pembentukan sebelumnya juga memuat anggaran penyertaan modalnya juga. Dan jawaban itu diberikan secara tertulis oleh Kemendagri,” terang Muhlis, kepada Kabar6.com, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten Encop Sopia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Merujuk pada PP tersebut, secara gamblang disebutkan Perda tentang Penyertaan Modal seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum Perda tentang APBD tahun berkenaan disetujui. Sementara itu, saat ini penyertaan modal awal PT Agrobisnis Banten Mandiri sebesar Rp50 miliar telah dianggarkan dan ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

**Baca juga: Bantuan Dana Ponpes di Banten Belum Pasti Cair, Ini Syaratnya.

“Padahal Raperda tentang Penyertaan Modal baru diajukan sekarang. Karena itu, menurut Fraksi Partai Gerindra ini menunjukkan adanya gejala kurang tertib. Yang seharusnya didahulukan mestinya didahulukan dan yang mestinya belakangan harusnya dibelakangkan,” kata Encob, saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/12/2019).

Atas ketidaktertiban tersebut, kata dia, Fraksi Gerindra menyarankan agar Raperda tentang Penyertaan Modal tetap dilanjutkan pembahasannya.

“Akan tetapi, realisasi penyertaan modal daerah ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri dianggarkan kembali pada Perubahan APBD 2020,” ungkapnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email