oleh

Dinilai Melanggar PPKM, Polsek Cisoka Bubarkan Pengunjung Cafe di Solear

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama anggota Koramil 13 Cisoka membubarkan puluhan pengunjung di dua Cafe di jalan raya Cisoka Adiyasa tepatnya di samping gerbang Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, pembubaran puluhan pengunjung yang memadati area Coffe Break itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan standar Covid-19, seiring dengan masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 25 Januari 2021.

“Agenda kita yang pertama adalah melakukan razia masker di perempatan Cisoka dan melakukan pembubaran pengunjung di dua Cafe yaitu Coffe Break dan Cafe angkringan,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.

Diketahui bahwa Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang perpanjangan PSBB dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi Banten mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

**Baca juga: Camat Solear Minta KNPI Sinergi Pemerintah dalam Membangun Daerah

“Sebelum mendatangi dua Cafe itu, kita melakukan razia masker di perempatan Cisoka, ada 50 yang ditindak dengan sanksi sosial push up,” ujarnya.

Sementara untuk pemilik Cafe, lanjut Kapolsek, diminta untuk mematuhi edaran Pemerintah tentang protokol kesehatan selama di terapkan PPKM dengan batas jam operasional yaitu jam 19.00 sudah tutup.(Han)

Print Friendly, PDF & Email