oleh

Dinilai Cacat Hukum, Proses Seleksi Bakal Calon Dirut Perumdam TKR Digugat

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah satu peserta seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Ichsan Sodikin akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan. Dia menilai proses seleksi dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya.

Ichsan yang tengah menjabat Asisten Maneger Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menyatakan, sejatinya nama salah satu peserta yaitu Defi Kurnia Fitriani yang berprofesi sebagai konsultan gugur dalam proses seleksi.

Karena, kata Ichsan pada saat seleksi berlangsung yang bersangkutan datang terlambat. “Yang bersangkutan seharunya sudah gugur sejak awal seleksi karena datang terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai,” ujar Ichsan, Selasa (21/7/2020).

Jika melihat tata tertib proses seleksi, kata dia, Defi sudah dianggap mengundurkan diri. Lantaran saat itu Defi hadir lebih dari batas waktu yang ditentukan oleh panitia yaitu pukul 08.00 wib di Fakultas Ekonomi Untirta 11 Juli lalu.

Ichsan menegaskan, dirinya berencana akan menempuh jalur hukum. “Saya mau konsultasi dengan pengacara saya dahulu mengenai tahapan seleksi ini. Jika kasusnya seperti ini kajian dari aspek hukumnya seperti apa,” tegasnya.

**Baca juga: Idul Qurban, 631 Polisi Siaga di Kota Tangerang.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perumdam TKR Moch. Maesyal Rasyid tidak  memberikan respon.

Sebagai informasi, ketiga kandidat yang lolos sebagai Calon Direktur Utama Perumdam TKR adalah Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email