oleh

Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah, Pemerhati Baduy Minta Aturan Baru Mendagri soal Nama Tak Boleh 1 Kata Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerhati budaya Baduy, Uday Suhada, meminta pemerintah mencabut aturan terkait dengan pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti e-KTP hingga kartu keluarga (KK). Salah satunya mengatur nama yang jumlah kata minimal 2.

Aturan baru itu tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Uday menilai, aturan tersebut bisa berpotensi menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat adat seperti Suku Baduy.

**Berita Terkait: Aturan Baru Kemendagri soal Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Disdukcapil Lebak: Kami Sosialisasikan

“Saya enggak menemukan subtansi dari aturan itu, justru ini sangat berpotensi menimbulkan masalah,” kata Uday saat dihubungi Kabar6.com, Senin (23/5/2022).

“Nama warga Baduy itu hanya 1 kata. Yang harus diketahui bahwa setiap bayi di Baduy, di hari ketiga hingga ketujuh, orangtua pasti minta penamaan anaknya kepada kokolot kampung (Tetua kampung) setempat,” sambung Uday.

Uday meminta pemerintah tidak mempersulit masyarakat adat yang sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

“Kekayaan masyarakat adat harus dihormati bersama. (Nama) itu hasil hitungan tetua adat yang harus kita hormati bersama,” tegas Uday.

Di dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 4 ayat 2, selain jumlah kata dalam nama yang paling sedikit 2 kata, nama dalam dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email