oleh

Dinilai Berkelakuan Buruk, Wanita Korban Perkosaan 4 Pria di India Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Insiden memilukan menimpa seorang wanita berusia 22 tahun di Bihar, India. Wanita muda yang tak diungkap identitasnya itu menjadi korban perkosaan empat pria secara bergiliran.

Namun dalam proses pengadilan, melansir Gulfnews, hakim malah memerintahkan wanita itu bersama dengan dua pekerja sosial yang mendukungnya, dijebloskan ke penjara dengan alasan ‘berkelakuan buruk’ yaitu mengganggu proses peradilan di pengadilan. Lalu, pengadilan distrik Araria memberikan jaminan pembebasan kepada korban pemerkosaan tersebut setelah pengacara dan para aktivis terkemuka menyatakan keprihatinan atas perintah hakim tersebut.

Pengacara dan para aktivis juga mendesak pengadilan tinggi Patna, Bihar, untuk campur tangan. Namun, hakim menolak jaminan pembebasan untuk kedua pekerja sosial yang ikut dipenjara.

Kasus ini bermula ketika korban menemani seorang kenalannya untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun dia ditangkap oleh empat pemuda yang bergantian memerkosanya. Hari berikutnya, dia melaporkan kasus pemerkosaan ke kantor polisi setempat.

Kemudian, korban ditemani dua pekerja sosial NGO Jan Jagaran Shakti Sangathan muncul di hadapan hakim pengadilan untuk mencatat pernyataannya di pengadilan. Namun, pekerja sosial tidak diizinkan untuk bersamanya di pengadilan.

Laporan media setempat mengatakan, ketika korban memberikan pernyataannya ke pengadilan, dia diminta untuk menandatangani transkrip pernyataan tersebut. Namun, dia menolak dan bersikeras bahwa kedua pekerja sosial yang membantu harus mendampinginya dan diizinkan membaca pernyataannya terlebih dahulu.

Tak lama kemudian, dua pekerja sosial tersebut bergegas masuk ke ruang pengadilan dan menuntut agar mereka ditunjukkan salinan pernyataan korban. Permintaan dua wanita pekerja sosial itu ditolak hakim dengan alasan ‘pembatasan hukum’, yang menyebabkan pertengkaran di pengadilan.

Selanjutnya, hakim pengadilan memerintahkan pendaftaran kasus terhadap ketiganya setelah mereka ditangkap dan dikirim ke penjara. “Kami merasa ajaib di level pengadilan. Alih-alih melihat kondisi mental korban dan pengasuh-pengasuhnya, mereka (justru) dikirim ke penjara,” kata Ashish Ranjan Jha, sekretaris organisasi non-pemerintah (NGO) Jan Jagran Shakti Sangathan.

Ditambahkan, “Haruskah pengadu dikirim ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan benar?” ** Baca juga: Suami Bucin dan Enggan Bertengkar Malah Diceraikan Istrinya

Jha juga menggambarkan penangkapan kedua pekerja sosial itu sebagai ‘ketidakadilan’. “Ini ketidakadilan yang luar biasa. Alih-alih memberikan medali kepada para aktivis perempuan yang membantu para korban, mereka juga dipenjara,” ujarnya.

Menurut Jha, pengadilan salah mengartikan ‘kegugupan’ korban pemerkosaan sebagai gangguan terhadap proses pengadilan. Korban gugup karena ditekan untuk menceritakan apa yang dialami secara berulang-ulang. Kegugupan korban dianggap sebagai ‘penghinaan terhadap pengadilan’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email