oleh

Dindik Tangsel Pastikan Pungutan SMAN 2 Langgar Perwal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tidak tahu menahu terkait adanya kebijakan pungutan uang pangkal sebesar Rp. 5 juta yang diduga diberlakukan oleh pihak SMAN 2 setempat.

Bahkan, Kepala Dindik Kota Tangsel, Mathodah yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon sempat menanggapi persoalan itu dengan nada sewot alias kesal.

“Loh, mereka (SMAN 2) yang mungut, kok jadi kita yang klarifikasi,” ujarnya dengan nada kesal.

Mathodah juga dengan tegas mengatakan, bahwa apa yang dilakukan SMAN 2 Kota Tangsel melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.61 Tahun 2011.

Karena, lanjut Mathodah, untuk sekolah dasar negeri tidak ada lagi pungutan, SMP negeri batasan pungutan sebesar Rp 100 ribu, dan untuk SMA pungutan dibatasi hingga sebesar Rp 200 ribu.

“Diluar itu, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya pembangunan maupun iuran tahunan,” katanya.

Mathodah menambahkan, bahwa saat ini pihak Inspektorat sedang melakukan penyelidikan terkait kebijakan yang diterapkan sekolah, termasuk SMAN 2 Tangsel. “Penyelidikan Inspektorat bakal berlangsung sampai 25 Juli mendatang,” katanya.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email