Bahkan, hingga pertengan Desember 2014 ini saja, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang itu telah dicairkan secara bertahap.
“Kata siapa belum cair. Dana itu sudah kami cairkan sebanyak dua tahap. Tahun ini, sudah lima kali,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Zaenudin, kepada Kabar6.com, Senin (15/12/2014).
Dikatakan Zaenudin, kemungkinan besar guru-guru yang mengeluhkan belum menerima dana nonsertikasi itu adalan bagian dari mereka yang dinilai tidak masuk kriteria sebagai penerima.
Pasalnya, saat ini banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait tak tepat sasaran atas penggunaan anggaran daerah.
“Kadang-kadang guru banyak yang enggak sadar. Kalau ingin tahu lebih jauh tentang masalah itu, datang dong ke dinas,” ucapnya.
Dijelaskannya, ada tiga kriteria guru yang tidak berhak menerima dana tersebut. Diantaranya, Pertama, seorang guru mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu.
Kedua, bidang studi yang diajarkannya tak sesuai dengan disiplin ilmu atau lulusannya dan Ketiga, adanya perubahan kurikulum. **Baca juga: Tunjangan Macet, Guru di Kabupaten Tangerang Galau.
“Di cek dulu ke dinas, jangan asal ngoceh saja,” katanya.(agm/din)