Penilaian itu terkait dengan peningkatan kesejahteraan para guru dan Kepsek.
“Penilaian diberikan guna memberikan kesejahteraan kepada guru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Zaenudin, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, ada beberapa kriteria penilaian yang harus dimiliki para guru sekaligus kepala sekolah, untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan dari pemerintah.
Di antaranya, setiap guru dan Kepsek wajib serta mampu menjalankan kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat dan daerah, seperti tugas pokok guru.
“Penilaian ini juga dapat memberikan kemandirian kepada para guru dan Kepsek agar bisa menilai kinerja mereka masing-masing,” imbuhnya. ** Baca juga: Calon Tunggal Kapolri Minta Doa Kyai Banten
Diketahui, sebanyak 5.700 guru berstatus pegawan negeri sipil (PNS) dan 2.400 guru berstatus non sipil, sudah mendapatkan penilaian (terverifikasi). (shy/mg1)