oleh

Dinas Tata Ruang Sebut PT LSI Belum Kantongi Ijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, memberikan keterangan seputar pembangunan gedung baru di PT Lautan Steel Indonesia (PT LSI).

Pabrik peleburan baja yang berada di kawasan industri Balajaya Indonesia, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja ini, di pastikan belum mengantongi perijinan apapun.

“Dia sudah melanggar. Kita belum mengeluarkan ijin apapun terkait pembangunan gedung baru di PT LSI,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Senin (8/9/2014).

Menurut Nono, pihaknya mengaku hingga kini perijinan untuk membangun gedung baru di perusahaan milik pengusaha asing asal Tiongkok ini baru berada pada tahap tim teknis.

Selebihnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan ijin sesuai peruntukkan bangunan tersebut. “Setahu saya baru pada tahap tim teknis,” ujarnya.

Ditanya, soal dugaan pengurugan saluran air atau kali Cipayean Cipayaeun yang bermuara ke kali Cimanceuri, dirinya manandaskan bahwa PT LSI harus mendapatkan rekomendasi di Dinas Binamarga dan Pengairan setempat, sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau mau diurug kali atau saluran itu harus ada ijinnya. Dan, apapun yang diterbitkan harus pula dilengkapi dengan ijin lingkungan,” katanya.

Diketahui, hasil investigasi LSM BIAK baru- baru ini menemukan banyak dugaan pelanggaran di perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2007 ini. **Baca juga: Bantah Investigasi BIAK, PT LSI Klaim Berijin Lengkap.

Dugaan pelanggaran itu diantaranya, mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Pile Banjir, Aspek Tata Guna Tanah (ATGT) dari Badan Pertanahan Nasional, Pengurugan serta pemindahan kali Cipayean dan Pajak.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email