oleh

Dinas Tata Kota Dilaporkan ke Kejari Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mangkraknya pengerjaan puluhan proyek pada Dinas Tata Kota di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2013, kiranya memicu persoalan baru bagi pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, Aliansi LSM Tangerang Raya menilai hal itu sebagai sebuah pelanggaran, membawa perkara itu ke Kejaksaan Negri (Kejati) Tangerang, guna ditindaklanjuti secara hukum.

“Laporan kami telah masuk hari ini (kemarin, red) ke Kejari dengan No 021/A.LSM-TGR/II/2014. Untuk itu Kajari (kepala kejaksaan negeri, red) segera mengusut dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, agar para pelakunya dapat bertanggung jawab secara hukum,” ujarYanuar Maisi, Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, kabar6.com, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu terjadi dalam pelaksanaan, akibat pihak pelaksana (pemeneng tender), melakukan kegiatan secara asal-asalan tidak sesuai kontrak dan jauh dari harapan.

Oleh karena itu sangat bertentangan dengan Perpres No 54/2010, pasal 118 ayat (1) huruf e yang berbunyi ‘tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

Kemudian, ada beberapa proyek yang disinyalir dalam pelaksanaannya melanggar bestek dan terkesan dipaksakan seperti proyek pembangunan kantor Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda yang dikerjakan CV Yamani MA tidak dapat melaksankan 100 persen sesuai kontrak.

“Bahkan CV Yamani MA berani memalsukan jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank garansi palsu. Dinas tata kota terkesan cuek tidak peduli walaupun telah ditipu. Tidak sama sekali melapor ke polisi,” bebernya.

Lebih lanjut Yanuar mengungkapkan, pihaknya juga mensinyalir, bahwa panitia ULP Kota Tangerang ‘bermain mata’ dengan para pemenang tender sehingga mengabaikan fakta integritas antar penyedia barang dan panitia.

“Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres No 54/2010, pasal 118 ayat (1) huruf b yakni, melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lainuntuk mengatur harga penawaran diluar prosedur, sehingga mengrangi/menghanbat dan merugikan orang lain,” tukas Yanuar.

Dia menegaskan, hal diatas juga mengakibatkan pelanggaran pasal 22 UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tak Sehat alias kongkalikong antara panitia dan rekanan, hal ini dapat diancam hukuman pidana lima tahun penjara. “Ini adalah sebuah konspirasi,” tandasnya. **Baca juga: 7 Parpol Belum Serahkan Tim Kampanye.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Tangerang Burhanudin membenarkan terkait laporan tersebut. Meski demikian, dirinya enggan berkomentar banyak mengenai pelaporan tersebut.(Ges)

 

Print Friendly, PDF & Email