oleh

Dinas Binamarga Akan Black List Pelaksana Proyek di Legok

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, mencancam akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang melaksanakan proyek hotmix jalan di Desa Rancagong, Kecamatan Legok yang didemo warga pada Rabu (19/12/2012) .

Sanksi yang akan dijatuhkan dinas Binamarga dan Pengairan terhadap perusahaan tersebut berupa, black list atau daftar hitam.

“Kami akan black list perusahaan itu, jika tak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan pada 31 Desember mendatang,” ungkap Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Ilham Chaer, kepada Kabar6.com, Rabu (19/12/2012). 

Menurut Ilham, pihaknya mengaku telah memberikan teguran keras kepada perusahaan itu. Dia, mendesak pemilik perusahaan tersebut untuk sesegera mungkin membereskan proyek bernilai hampir Rp300 juta ini.

“Jauh hari sebelum adanya aksi demo warga, kami sudah tegur pemilik perusahaan itu. Namun, alasan mereka tak mengerjakan proyek itu karena belum mendapatkan hotmix yang dipesan dari pabrik Aspalt Mixing Plant (AMP),” kata Ilham tanpa menjelaskan nama perusahaan pelaksana proyek itu.

Ditanya, terkait informasi sudah dicairkannya anggaran untuk proyek sepanjang 300 meter yang belum dikerjakan itu, Ilham membantahnya.

Dia mengatakan, hingga kini dirinya belum memproses pencairan proyek tersebut.

“Kalau saya proses pencairan proyek itu, maka saya bunuh diri namanya,” tandasnya.

Diinformasikan, ratusan warga di Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, memblokade proyek hotmix di kampungnya yang hingga kini belum juga dikerjakan oleh pemborongnya.

Ratusan warga memblokade proyek itu dengan menggunakan batu, papan dan batang kayu. Saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, jalan dari dan menuju kantor kecamatan Legok tersebut lumpuh total. (din)

Print Friendly, PDF & Email