oleh

Dimyati Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Penggunaan Fasilitas Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak Ahmad Dimyati Natakusumah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, Senin (3/12/2018).

“Kita undang pak Dimyati terkait dugaan dugaan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi kepada wartawan.

Sebelumnya, Dimyati saat menghadiri deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawala dari satuan Polisi Pamong Praja.

Selain Dimyati, Bawaslu juga sebelumnya telah memanggil Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak penyelenggara sekaligus ketua Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) Dede Taufik.

Pemanggilan pihak Aset tersebut, kata Ade untuk mengetahui kepemilikan kendaraan dinas plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J.

Kemudian, hari ini tidak hanya suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga dipanggil. Kepala Dinas Komunikasi, Sandi dan Informatika (Diskomsantik) Yahya Gunawan bakal di panggil yang diduga Kendaraan dinasnya yang dipakai Dimyati saat acara tersebut

“Kita juga akan meminta klarifikasi kepala Dinas yang diduga mobilnya di pakai saat kegiatan tersebut,” terang Ade.**Baca juga: Tak Ada Temuan BPK, Dinas PU Lebak Dinilai Tunjukkan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas.

Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pandeglang belum menentukan jenis pelanggaran Dimyati yang melibatkan ASN di Pandeglang ini, sebab kata dia, pemeriksaan belum selesai dilakukan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email