oleh

Dimyati Disebut Gunakan Fasilitas Negara, JRDP: Berarti SE Bupati Tak Digubris

image_pdfimage_print

Kabar6-Koordinator Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana menilai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggubris Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang netralitas dalam Pemilu.

Bila memfasilitasi Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemkab Pandeglang untuk Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak dari PKS Ahmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri acara deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati), di Cafe Bakso Ngeces Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

“Berarti SE bupati gak digubris oleh oknum pegawai, jika benar Pak Dimyati difasilitasi menggunakan fasilitas negara,” ungkap Nana, Kamis (29/11/2018).

Nana menegaskan, larangan Caleg untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye sudah jelas tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, UPasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

Dengan demikian, Nana meminta Pemkab Pandeglang tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta pemilu, terlebih Dimyati adalah istri dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

“Pemerintah juga tidak boleh berpihak terhadap siapapun peserta pemilu. Bupati boleh berkampanye sepanjang dia cuti. Dalam menjaga netralitasnya bupati tidak boleh memfasilitasi caleg siapa pun terlebih keluargnya dengan fasilitas atau anggaran negara,”tegas Nana.

Sebelumnya, kegitan deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) kemarin untuk mendukung Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak-Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah berunjung pada pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan dilapangan, Bawaslu mengendus adanya dugaan pelanggaran, Dimana Dimyati menggunakan penggunakan fasilitas negara dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawala dari satuan Polisi Pamong Praja.

Bawaslu Pandeglang dalam waktu dekat akan memanggil Dimyati dan pihak pelaksana.

Dalam SE Bupati Pandeglang tertanggal 21 September 2018 bernomor 270/1996 – Huk/2018 tentang netralitas dalam pemilihan umum memuat 13 kategori pegawai yang harus netral dalam pemilu 2019 mendatang, berikut isi lengkap SE tersebut:

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dapat berjalan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan adanya penyalahgunaan penggnaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. maka berkenaan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) 2. Kepala Desa; 3. Aparatur Perangkat Desa; 4. Tenaga Kontrak Kerja (TKK); 5. Tenaga Kerja Sukarela (TKS); 6. Tenaga Harian Lepas (THL 7. Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH); 8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 9. Pendamping Jamsosratu 10. Pendamping Lokal Desa; 11. Pendamping Desa; 12. Pendarmping Desa Teknik Infrastruktur; dan 13. Tenaga/pegawai lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD (Keuangan Negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Agar tidak berpolitik praktis untuk menjaga Netralitas dan bagi yang mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif agar mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya/posisinya, sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Nomor 270/1932 Huk/2018 tentang Netralitas Dalam Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: H Agus Pramono: Umat Islam Wajib Tauladani Rasulullah.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebaik baiknya dengan penuh tanggungjawab.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email