oleh

Dilema Kepala Desa di Lebak Kala Diminta Tak Mudah Terbitkan SKTM

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta para kepala desa (kades) tidak terlalu mudah menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Surat untuk keringanan pembiayaan pengobatan warga miskin di RSUD itu harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Untuk mengukur dan menilai tingkat kemiskinan warga, kades bisa mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

**Berita Terkait: Bupati Lebak Minta Kepala Desa Tak Mudah Terbitkan SKTM

Salah satu kades, Andi Suandi berharap, masyarakat bisa benar-benar paham terkait dengan aturan dalam penerbitan SKTM tersebut.

“Karena kan kadang warga itu enggak paham oh begini aturannya, mau nya kan yang punya atau enggak juga pengen keringanan (biaya lewat SKTM),” kata Andi kepada Kabar6.com, Kamis (5/1/2023).

Permasalahan yang akan menjadi dilema bagi kades, ujar Andi, di saat ada warga yang mengajukan SKTM tetapi tidak masuk dalam kriteria yang diatur dalam Kepmensos.

“Kalau masuk kriteria tentu enggak ada masalah, nah yang enggak masuk terus kita enggak tanda tangani kan jadi dilemanya ke kami kepala desa,” tutur Andi.

Terkait dengan edaran bupati, Andi mengaku sudah mensosialisasikan supaya masyarakat paham bahwa SKTM harus diterbitkan kepada masyarakat tidak mampu sesuai kriteria Kepmensos.

“Sudah, kemarin sudah mulai kami sampaikan sosialisasikan bahwa kalau memang mampu tidak akan kami berikan (SKTM). Tanggapannya macam-macam ya, bilang enggak adil karena kan sama-sama warga juga,” ucap Andi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email