oleh

Dilarang Pasang Bendera Partai di Pembatas Jalan, Gerindra Tetap Pasang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jalanan protokol Kota Serang, Banten, dihiasi dengan bendera Partai Gerindra. Bahkan, ada plang bertuliskan larangan memasang berbagai pernah pernik berbau partai politik (parpol).

Bahkan di plang tersebut, juga dipasang dua bendera Gerindra. Padahal plang tersebut bertuliskan sebagai berikut ;

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten

Perhatian, Dilarang Memasang :
1) Atribut Partai
2) Atribut Peraga Kampanye
3) Reklame

Di Taman Dan Median Jalan,”

Partai Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku pemasangan tersebut sebagai tanda Hari Ulang Tahun (HUT) Partai nya pada 16 Februari 2020 mendatang.

**Baca juga: Adik Prabowo Sindir Pembangunan Jembatan Darurat di Kabupaten Lebak.

“Ultah, tanggal 16. (Acaranya) Jalan Santai,” kata Budi Rustandi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (09/02/2020).

Ketika di tanya apakah sudah mengantongi ijin pemasangan bendera partai besutan Prabowo Subianto itu, Budi mengklaim sudah mendapatkan ijin dari KPU dsn Bawaslu.

“Sudah (dapat ijin) dari KPU, Bawaslu. Hari ini pelepasan bendera,” katanya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email