oleh

Dilaporkan ke Ombudsman, DPKAD Kota Tangerang Bungkam

image_pdfimage_print

Kabar6-Pascadilaporkan ke Ombudsman RI oleh warga terkait dugaan penyimpangan peringanan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, memilih bungkam.

Bahkan, pejabat yang ada pada instansi tersebut sepertinya terlihat takut menyikapi laporan yang dilayangkan Walson CB, pensiunan PNS Departemen Hukum dan Ham, yang tinggal di Jalan Lembaga Permasyarakatan B 10/02 RT 003/08, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang tersebut.

Setidaknya, aksi tutup mulut ditunjukkan oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB DPKAD Kota Tangerang Tony, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Dia enggan berkomentar dan mengarahkan wartawan untuk meminta tanggapan/pernyataan langsung dari pimpinan instansi itu.

“Untuk konfirmasi, langsung saja ke bapak Agus Sugiono (Kadis DPKAD),” singkatnya.

Sayangnya, setelah beberapa jam ditunggu, Kadis DPKAD Kota Tangerang Agus Sugiono tak kunjung mempersilahkan masuk. Hingga berita ini dilansir, konfimasi yang dilayangkan kabar6.com melalui pesan seluler juga tidak dijawab.

Sebelumnya, Walson CB, melontarkan keluhan dan kecewaannya kepada awak media, usai melakukan upaya kepengurusan permohonan peringanan pajak terhutang PBB, bagi pensiunan PNS. Sebab, kata dia, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, dirinya mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

“Dalam aturan dijelaskan, bahwa keringan PBB bagi pensiunan PNS sebesar 20 persen dan setinggi-tingginya 50 persen. Nah waktu itu saya sudah mendapatkan pembetulan keringan dari 20 persen menjadi 50 persen, terhitung sejak tahun 2010 sampai 2013. Namun, sejak di kelola oleh Pemerintah Kota Tangerang, sekarang saya hanya mendapat 20 persen saja,” urainya.

Selain itu, Walson juga mengeluhkan buruknya pelayanan yang berikan DPKAD Kota Tangerang terhadapnya. **Baca juga: Soal PBB, Walson Akhirnya Lapor Ombudsman.

“Pelayanan disini bertele-tele dan sangat tidak memuaskan. Saat PBB masih ditangani oleh pusat, semua berjalan lancar dan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” keluh dia, saat tengah berada di Kantor DPKAD, Gedung Puspemkot Tangerang.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email