oleh

Diklaim Tidak Layak Terima BLSM, Dewan Tangsel Pangkas 11.200 KK

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah warga miskin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dianggap layak menerima dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) bersumber dari APBD, dipangkas oleh lembaga legislatif setempat.

Pasalnya, angka sebanyak 14.600 KK yang telah diajukan instansi terkait dianggap tidak relevan. Saat ini, yang disetujui hanya 3.400 KK. Artinya, ada 11.200 KK yang diklaim tidak layak menerima BLSM.

“Jumlah warga Tangsel penerima BLSM yang kita setujui hanya 3.400 KK,” kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah, Kamis (12/9/2013).

Ia beralasan, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans) dalam menetapkan warga yang berhak menerima dana BLSM tidak mengacu pada ketentuan dari Badan Pusat Statistik.

Menurut Chadijah, pihak RT dan RW dalam menyertakan warga penerima dana bantuan sosial hanya mempertimbangkannya pada faktor status cacat fisik, lansia, janda dan orang sakit.

“Karena kita memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi maka jumlah yang diajukan kita tolak. Khawatirnya akan menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Chadijah menambahkan, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat.

Seluruh pemerintah daerah di kabupaten/kota diperbolehkan menggunakan dana APBD untuk memberikan BLSM bagi warga miskin yang tidak menerima tapi sebenarnya berhak.

“Dari jumlah 14.600 KK yang ada kita jadikan bahan pertimbangan untuk diteliti apakah benar memang jumlah warga miskin di Tangsel sampai segitunya,” tambah Chadijah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email