oleh

Dikendalikan Napi Lapas Pemuda Tangerang, Kurir sabu Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak mau belajar dari kesalahan. Begitulah Rudi (28). Residivis yang tercatat sebagai warga Penjaringan, Jakarta Utara ini, kembali harus berurusan dengan polisi, gara-gara kasus narkoba.

Ya, Rudi disergap petugas Polsek Kota Tangerang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Padahal, dirinya baru sebulan bebas dari penjara, karena kasus serupa.

Sedianya, Rudi disergap saat beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 33 gram, plastik pengemas, timbangan skill, alat hisap dan beberapa unit handphone.

Kanit Reskrim Polsek Kota Tangerang, Iptu Junaedi mengatakan, sedianya Rudi memang sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.

“Dari hasil penyidikan, pelaku sudah sempat mengirim 200 gram sabu-sabu ke berbagai wilayah di Tangerang. Sedangkan barang bukti yang didapat petugas hanyalah sisa,” ujar Iptu Junaedi kepada kabar6.com, Senin (22/6/2015).

Sementara, kepada petugas, Rudi mengaku cuma sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan barang (sabu). Untuk setiap 100 gram sabu yang diantarnya, Rudi mendapat imbalaran Rp5.000.000.

“Sabu itu milik Omen dan Agus, teman saya yang kini ditahan di Lapas Pemuda. Proses ambil sabu melalui telepon. Sedangkangkan transaksi keuangan melalui transfer bank,” ujarnya. *Baca juga: Ortu Pasien BPJS Sebut Anaknya Ditelantarkan RS Awal Bros.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat pasal 114 ayat (1), (2) JO 112 ayat (1) Sub 127 KUHP dan UU RI tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email