oleh

Dikeluhkan, Ratusan Tower BTS di Kota Tangerang Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebagian besar menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang dipastikan berdiri tanpa mengantongi izin, Jumat (13/3/2015).

 

Parahnya, hingga saat ini pemerintah setempat, tak kunjung membentuk Peraturan Walikota (Perwal), terkait dengan pengaturan serta penataan menara provider tersebut.

 

Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengungkapkan, BTS juga dapat merusak estetika lingkungan, karena hampir rata-rata terletak dekat dengan pemukiman penduduk.

 

“Selain itu, keberadaan tower BTS yang rata tersebar di seluruh kecamatan di Kota Tangerang ini, juga memiliki efek radiasi, yang dapat menggangu kesehatan warga,” jelas Ade, saat berbincang bersama kabar6.com.

 

Untuk itu, Ade mendesak pemerintah setempat, secepatnya menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS, sebagai dasar hukum  dalam pengendalian keberadaan BTS. ** Baca juga: Melemahnya Rupiah Bikin Risau Pengrajin Tahu Tempe di Tangerang

 

“Perwal itu untuk mengatur retribusi izin pendirian BTS. Saat ini saja sudah ada hampir 450 tower BTS tak ber-IMB di Kota Tangerang. Dan, retribusinya tidak masuk ke kas daerah, diduga hanya masuk kantong oknum saja,” tegasnya.

 

Ade juga menyayangkan lemahnya sikap pemerintah, dalam penegakan aturan. Menurutnya, penegakan aturan yang selama ini dilakukan ibarat orang membelah bambu.

 

“Kalau mau negakin aturan jangan setengah-setengah. Ini mah satu diinjak, satu diangkat,” sesalnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email